Logo Kabupaten Wonosobo Wonosobo Hebat
kembali
QR Code
layanan ini berdasarkan tugas dan fungsi unit pelayanan atau program kerja tertentu

Permohonan Pembuatan Media Publikasi

belum ada penilaian

Komunikasi dan Informatika

Syarat

  1. Surat Permohonan Pembuatan Media Publikasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Menyampaikan surat permohonan resmi atas nama institusi/lembaga/organisasi masyarakat atau badan publik lainnya, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo. Surat berisi data dan informasi kegiatan yang akan dipublikasikan secara jelas, termasuk maksud dan tujuan kegiatan, tanggal, waktu, tempat, ketentuan teknis acara, serta kontak penanggung jawab.
2
Mengisi formulir dan mengunggah surat permohonan pembuatan media publikasi melalui website https://diskominfo.wonosobokab.go.id/perijinan/pembuatan/media-publikasi atau mengirim langsung surat permohonan pembuatan media publikasi ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Jl. Sabuk Alu No. 2A, Wonosobo (Kode Pos 56311), paling lambat 1 (satu) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.
3
Mendapatkan konfirmasi ketersediaan dan kesanggupan fasilitasi pembuatan media publikasi sesuai dengan strategi komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4
Melakukan koordinasi terkait permohonan yang diajukan.
5
Jika layanan yang dimohon merupakan media publikasi berupa permohonan live streaming, live talkshow/podcast, maka pemohon memastikan ketersediaan jaringan internet dan sarana pendukung yang memadai. Jika layanan yang dimohon merupakan media publikasi berupa desain grafis, film, video, iklan layanan masyarakat, maka konsep akan didapatkan untuk dikoreksi dengan maksimal revisi 2 (dua) kali sebelum desain disetujui.
6
Menerima link live streaming dan softfile desain yang telah disetujui dan ditayangkan melalui media sosial pemerintah.

Produk Layanan

Desain media publikasi: Desain grafis, Iklan Layanan Masyarakat, Videografi, Film, Podcast, Talkshow, dan Live Streaming

Biaya administrasi Rp0
-
biaya produksi ditanggung pemohon.

1. Konfirmasi ketersediaan jadwal pembuatan media publikasi dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah surat permohonan diterima. 2. Proses pembuatan media publikasi dan dokumentasi dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah konfirmasi penjadwalan dan bahan yang dibutuhkan lengkap. 3. Proses assessment dan revisi dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah hasil produk layanan diterima.