Sudah pernah mengajukan permohonan informasi baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke UPP
Formulir Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Mengisi formulir pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dengan data yang benar melalui:
- Laman SoboPedia https://sobopedia.wonosobokab.go.id/homesobopedia/keberatan
- E-mail: ppid@wonosobokab.go.id
- Datang langsung ke PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Jl. Sabuk Alu No. 2A, Wonosobo 56311, dengan membawa identitas diri (KTP/paspor/kartu identitas lain yang berlaku)
2
Mendapatkan bukti register pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik ysng disampaikan oleh petugas
3
Mendapatkan jawaban atas keberatan informasi melalui surat tertulis yang ditanda tangani atasan PPID
Produk Layanan
Surat tanggapan tertulis atas pernyataan keberatan
Surat tanggapan tertulis atas keberatan akan disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo paling lambat 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.