Surat permohonan colocation server ditandatangani Kepala Dinas/Badan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Menyiapkan surat permohonan colocation server yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Badan.
2
Mengisi formulir permohonan, serta mengunggah surat permohonanan colocation server sebagaimana dimaksud pada poin 1.
3
Jika data permohonan dinyatakan lengkap dan telah disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan jadwal peletakan server colocation melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
4
Jika permohonan tidak disetujui, maka pemohon akan menerima pemberitahuan beserta alasan penolakan melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.