Logo Kabupaten Wonosobo Wonosobo Hebat
kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Informasi Publik

belum ada penilaian

Komunikasi dan Informatika

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Formulir permohonan informasi publik

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mengisi formulir permohonan informasi publik
2
Jika data permohonan lengkap, maka pemohon akan menerima tautan untuk pelacakan status permohonan publik melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan
3
Menerima surat tanda terima permohonan informasi publik melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan
4
Jika informasi yang diminta dikuasai oleh OPP dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, maka pemohon akan mendapatkan salinan data dan/atau informasi sesuai dengan cara memperoleh informasi yang dipilih oleh pemohon
5
Jika salinan permohonan informasi publik yang diminta dalam bentuk non digital atau cetak, maka petugas pelayanan akan mendampingi pemohon untuk menggandakan dokumen di lingkungan Kantor OPP (biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon)
6
Jika permohonan informasi publik tidak dapat diberikan, maka pemohon akan menerima konfirmasi penolakan dan dapat mengajukan keberatan atas informasi

Produk Layanan

Formulir Tanda Terima Permohonan Informasi Publik

sejak pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik

Pemberitahuan Tertulis dan Salinan Data dan/atau Informasi

sejak pemohon menerima Formulir Tanda Terima Permohonan Informasi Publik (jika dalam waktu 10 hari kerja OPP belum dapat memenuhi informasi yang diminta, maka OPP dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 7 hari kerja melalui pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik)