Logo Kabupaten Wonosobo Wonosobo Hebat
kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat permohonan fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah di tahun berjalan (jika Rancangan Peraturan Bupati belum masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah, maka harus melampirkan Nota Dinas Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati)
  3. Keputusan Bupati Wonosobo tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah
  4. Naskah Akademik (NA) dan/atau Keterangan atau Penjelas Rancangan Peraturan Daerah
  5. Rancangan Peraturan Daerah
  6. Matriks Rancangan Peraturan Daerah
  7. Berita Acara (BA) FKP Rancangan Peraturan Daerah (jika FKP belum dilakukan, maka dapat dilengkapi sebelum proses penandatanganan Peraturan Daerah)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan
3
Menerima hasil anotasi Rancangan Peraturan Daerah
4
Memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil anotasi Perancang Peraturan Perundang-undangan
5
Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil anotasi Perancang Peraturan Perundang-undangan
6
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
7
Mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD sesuai jadwal
8
Jika dibutuhkan pembahasan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka pemohon mengikuti pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai jadwal
9
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
10
Jika dibutuhkan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka pemohon mengikuti pembahasan fasilitasi/evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai jadwal
11
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
12
Jika Rancangan Peraturan Daerah sudah final, maka pemohon menyerahkan salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap
13
Menerima Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan
14
Mendapatkan salinan digital Peraturan Daerah pada JDIH Kabupaten Wonosobo
15
Menerima konfirmasi penolakan jika fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tidak dapat dilakukan

Produk Layanan

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah

sejak dokumen persyaratan diterima petugas pelayanan

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan bersama DPRD

sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah

sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan Fasilitasi/Evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Daerah

sejak salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap diterima petugas pelayanan

Salinan Peraturan Daerah pada JDIH Kabupaten Wonosobo

sejak Peraturan Daerah ditetapkan dan diundangkan