sejak dokumen persyaratan diterima petugas pelayanan
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
sejak salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap diterima petugas pelayanan
sejak Peraturan Daerah ditetapkan dan diundangkan