Logo Kabupaten Wonosobo Wonosobo Hebat
kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Kerja Sama Daerah

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat penawaran fasilitasi kerja sama sesuai format
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai format (syarat bagi Instansi Pemerintah)
  4. Proposal Kerja Sama sesuai format (syarat bagi pihak ketiga: Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya)
  5. Dokumen studi kelayakan yang memuat aspek teknis, aspek ekonomi dan finansial, aspek hukum dan kelembagaan serta aspek sosial dan lingkungan dari pihak ketiga (syarat bagi pihak ketiga: Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya)
  6. Profil Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya
  7. Akta Pendirian Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) (bagi Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya yang sudah memiliki)
  9. Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan model kerja sama yang dilaksanakan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui Aplikasi ASIK SOBO setelah membuat akun
2
Mendapatkan konfirmasi status permohonan melalui Aplikasi ASIK SOBO
3
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan dokumen kerja sama
4
Jika kerja sama yang diajukan membebani masyarakat dan Daerah atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan, maka pemohon akan mendapatkan persetujuan/penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
5
Mengikuti pembahasan rancangan dokumen kerja sama sesuai jadwal yang disepakati
6
Mendapatkan rancangan dokumen kerja sama sesuai hasil pembahasan Mendapatkan rancangan dokumen kerja sama sesuai hasil pembahasan
7
Menerima konfirmasi penjadwalan penandatanganan dokumen kerja sama
8
Mendapatkan salinan dokumen kerja sama

Produk Layanan

Dokumen Kerja Sama Daerah

sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan desk (konfirmasi paling lama didapatkan 5 hari kerja sejak permohonan dikirim)