Jika kerja sama yang diajukan membebani masyarakat dan Daerah atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan, maka pemohon akan mendapatkan persetujuan/penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)