sejak pemohon mengirimkan formulir permohonan informasi publik
sejak pemohon menerima Formulir Tanda Terima Permohonan Informasi Publik (jika dalam waktu 10 hari kerja OPP belum dapat memenuhi informasi yang diminta, maka OPP dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 7 hari kerja melalui pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik)